Tahun Baru 2021 Tarif Tunggal Meterai Baru!! UU No. 10 Tahun 2020

Blog-Joko||Tahun 2020 belum berakhir dan pandemi COVID-19 juga belum pasti kapan berakhir (semoga cepat berlalu, Aamiin), namun kehidupan bernegara harus didasarkan kepastian. Dalam kondisi pandemi seperti ini bagi sebagian besar kalangan dihadapkan pada pilihan yang seperti sama-sama sulit. Ya, antara ekonomi dan kesehatan, antara urusan perut atau maut?! Walaupun pada akhirnya diambil jalan tengah yang mengakomodir kebutuhan dapur agar tetap "mengepul" tetapi kesehatan tidak terabaikan. Akhirnya simpul-simpul pengerak perekonomian dibuka disertai dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker - mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer - menjaga jarak & menghindari kerumunan. Walaupun pada kenyataannya akan sangat susah untuk menjaga jarak / kerumunan apalagi dimasyarakat kita yang masih sangat kurang dalam hal disiplin (perlu pendidikan/kebiasaan dari semenjak kecil.


Kembali pada tema materai, Undang-Undang tentang Bea Meterai diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai memang sudah berusia 35 tahun, dan sebelum ada UU 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai pengaturan Meterai dilaksanakan dengan aturan yang lebih renta lagi yaitu Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921 ) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) yang tentu sahaja telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38).
 
UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai memiliki pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yaitu perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Selain tentu saja agar tata cara perpajakan dan pendapatan negara dalam hal Bea Meterai dapat lebih optimal, transparan, paperless dan progresif. 

Bea Meterai menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. 

Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (kertas dan bukan kertas). 

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. 

Tarif tunggal Bea Meterai Rp.10.000 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. 

Bea Materai hanya dikenakan untuk dokumen nominal di atas 5 Juta Rupiah, nominal dibawah 5 Juta Rupiah tidak dikenakan bea meterai. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Oktober 2020 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 26 Oktober 2020 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240 dan Penjelasan Atas UU 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571. Agar setiap orang mengetahuinya.

Yang perlu diketahui tentang Bea Materai yang baru :

1. Masa transisi 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pada tahun 2021 mendatang otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal lama. 

"Jadi 2020 masih menggunakan Undang-undang Bea Meterai yang lama, transisi seperti diceritakan sebenarnya untuk menghabiskan stok meterai. Yang belum terpakai, kita beri ruang," jelas Suryo dalam taklimat media secara virtual di Jakarta, Rabu (30/9/2020). 

Suryo menjelaskan, tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 sudah berusia 20 tahun. Tarif tersebut sudah mengalami kenaikan enam kali lipat dari tarif awal, yakni Rp 500 dan Rp 1000 sebagaimana yang dibolehkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. 

"Itu kira-kira urgensi kenapa perlu mengubah Undang-undang Bea Meterai, yang pertama dokumen sudah berubah, termasuk elektronik, kedua tarif bea meterai sudah 20 tahun tidak naik, ini jadi urgensi, dasar alasan pada waktu mengusulkan mengubah bea meterai," jelas Suryo. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar menyebut, masyarakat bisa menggunakan kedua materai yang ada baik Rp 3.000 dan Rp 6.000 di masa transisi pada 2021 mendatang. 

Minimal nilai meterai yang digunakan dalam dokumen adalah sebesar Rp 9.000. 

"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000. Jadi bisa dipasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Rp 6.000 dan Rp 6.000. Minimal Rp 9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelas dia.

2. Lebih murah dibanding negara lain 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea meterai di Indonesia relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara lain. Baca juga: Sah, Mulai Tahun Depan Tarif Materai Jadi Rp 10.000 Bahkan tarif bea meterai di Korea Selatan bahkan bisa mencapai antara 100.000 hingga 350.000 won. 

"Itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Di kita hanya Rp 10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen," kata dia. 

Selain itu menurutnya, kenaikan tarif tersebut juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura dan Australia. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan PDB per kapita pada 20 tahun lalu. 

"Seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang satu sampai dua persen. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75 persen dan lain-lain," ungkapnya.

3. Seperti bayar pulsa 

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan pembayaran kewajiban pajak dokumen secara digital memiliki sistem seperti membayar pulsa. 

Nantinya ada code generator yang dibuat sistem dan didistribusikan melalui sistem saluran atau channelling. 

Di dalam sistem saluran tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang dibayar. 

Hingga saat ini, ada empat sistem saluran yang sedang dikembangkan oleh DJP. 

Yang pertama, pembayaran meterai elektronik atau e-meterai menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik. 

"Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria (yang telah ditentukan)," jelas Iwan. 

Sistem yang lain adalah pemeteraian dokumen fisik, tetapi secara elektronik. Dengan wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke sistem dan ditera meterai elektronik. 

"Ketiga sistem upload. Upload ke 1 portal tertentu, lalu di-print lagi sudah ada meterai elektronik," jelas Iwan. 

Yang terakhir, DJP sedang mengembangkan sistem meterai tempel, tetapi bisa dicetak oleh merchant dengan sistem tertentu dan kertas tertentu. Cara pembayarannya dengan e-wallet yang sebelumnya sudah dijelaskan. "Ini lebih efisien," jelas dia. 

"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi, 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore," ujar Iwan.

(source : dari berbagai sumber)


 

Belum ada Komentar untuk "Tahun Baru 2021 Tarif Tunggal Meterai Baru!! UU No. 10 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel